Puskesos Jagaraksa menjadi Objek Studytiru Desa se-Kecamatan Manonjaya
MUSYAWARAH DESA TAHUN ANGGARAN 2024 DESA MEKARWANGI KECAMATAN CISAYONGKABUPATEN TASIKMALAYA
Musyawarah Desa adalah forum atau pertemuan yang diadakan di tingkat desa dengan tujuan membahas berbagai masalah dan isu yang berkaitan dengan pembangunan desa serta mengambil keputusan secara bersama-sama. Musyawarah Desa menjadi bagian integral dari sistem pemerintahan desa dan merupakan wujud dari prinsip demokrasi di tingkat lokal.
Berikut adalah beberapa hal yang umumnya terkait dengan musywarah desa :
- Partisipasi Masyarakat, Musyawarah Desa melibatkan partisipasi aktif masyarakat desa. seluruh warga desa berhak hadir, memberikan pendapat, dan ikut serta dalam proses pengambilan keputusan.
- Agenda Musyawarah, Agenda musyawarah desa dapat mencakup berbagai topik, termasuk pembangunan desa, penggunaan anggaran desa, program-program sosial, pengelolaan sumber daya alam, danisu-isu lain yang memengaruhi kehidupan masyarakat desa.
- Pemilihan Kepala Desa, Musyawarah desa sering kali menjadi tempat untuk memilih atau mengesahkan kepala desa. Proses pemilihan tersebut melibatkan perdebatan, penyampaian visimisi, dan pemilihan secara demokrasi.
- Penyusunan Anggaran Desa, salah satu fungsi musyawarah desa adalah membahas dan menetapkan anggaran desa. Warga desa berdiskusi tentang alokasi dana untuk proyek-proyek pembangunan, program kesejahteraan, dan kebutuhan lainnya.
- Penyelesaian Sengketa, Musyawarah Desa juga dapat menjadi forum untuk menyelesaikan sengketa di antara warga desa. Diskusi terbuka dapat membantu menemukan solusi yang diterima bersama.
- Konsultasi Publik, Sebelum mengambil keputusan besar, pemerintah desa dapat mengadakan musyawarah atau konsultasi publik untuk mendapatkan masukan dan pandangan masyarakat.
- Dokumentasi Keputusan, Hasil dari musyawarah desa termasuk keputusan yang diambil, biasanya didokumentasikan dan menjadi acuan bagi pemerintah desa dalam pelaksanaan kebijakan dan program-program desa.
Musyawarah Desa penting untuk memastikan bahwa kebijakan dan keputusan yang diambil mencerminkan aspirasi dankebutuhan sebagian besar masyarakat desa. Hal ini mendukung prinsip demokrasi ditingkat lokal, dengan meberdayakan masyarakat untukberpartisipasi dalam pembangunan dan pengelolaan desa mereka.
Setiap pergantian tahun Pemerintah Desa diharuskan untuk melaksanakan Musyawarah Desa dalam rangka perencanaan pembangunan dan penggunaan anggaran Dana Desa Tahun Anggaran tertentu yang disebut dengan Musyawarah Desa Penetapan APBDes Pemerintah Desa Mekarwangi melaksanakan Musyawarah Desa Penetapan APBDes yang dihadiri oleh sekretaris Kecamatan Cisayong, Muspika yaitu Babinsa dan Babinkamtibmas, BPD Desa Mekarwangi, Kepala Desa Mekarwangi dan Perangkat Desa Mekarwangi, dan unsur masyarakat.
Selain pelaksanaan musyawarah desa, pemerintah Desa Mekarwangi juga melaksanakan pelaporan Pertanggungjawaban Pemerintah Desa terhadap anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2023 kepada BPD Desa Mekarwangi dan masyarakat.
Sistem Laporan Pertanggungjawaban Desa terdiri dari 3 yaitu :
- LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa), Laporan ini disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota.
- LKPPD (Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa), Laporan ini disampaikan Kepala Desa Kepada Ketua BPD Desa.
- IPPD (Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa), Laporan ini disampaikan oleh Kepala Desa kepada Masyarakat secara tertulis berupa baliho, pamflet, web, media sosial atau media lainnya yang disebarkan ke seluruh masyarakat.
Laporan ini mencakup informasi tentang bagaimana pemerintah desa menyelanggarakan dan mengelola berbagai aspek pemerintahan desa, seperti pengelolaan keuangan, pembangunan, kesejahteraan masyarakat, dan program-program lainnya.